Senin, 31 Januari 2011

SK PPM TTG IZIN RANGKAP JABATAN

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor : 101/KEP/I.0/B/2007

Tentang:

KETENTUAN JABATAN DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN YANG TIDAK DAPAT DIRANGKAP DENGAN JABATAN LAIN

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
20/KEP/I.0/B/2005 tanggal 13 Muharram 1426 H/22 Pebruari 2005 M tentang ketentuan jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Persyarikatan masa jabatan 2005 – 2010;

Menimbang : 1. Bahwa semangat dan jiwa keputusan Tanwir 2007 tentang Revitalisasi Organisasi dan Gerakan memerlukan adanya perubahan dan penyempurnaan dalam ketentuan-ketentuan tentang jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan di lingkungan Persyarikatan sebagaimana diatur dalam surat keputusan tersebut;

2. Bahwa jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain di luar
Persyarikatan perlu diperluas;

3. Bahwa perlu ada batasan yang jelas tentang jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap;

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;

2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
120/KEP/I.0/2006 tanggal 09 Sya’ban 1427 H/02 September 2006 M
tentang Qa`idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;

3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
53/KEP/I.0/B/2007 tentang Tanfidz Keputusan Tanwir
Muhammadiyah Tahun 1428 H/2007 M;

Berdasar : Pembahasan dan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 14 Juli 2007;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KETENTUAN JABATAN DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN YANG TIDAK DAPAT DIRANGKAP DENGAN JABATAN LAIN

Pertama : Mencabut kembali Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 20/KEP/I.0/B/2005 tentang ketentuan jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Persyarikatan masa jabatan
2005 – 2010.

Kedua : Menetapkan jabatan di lingkungan Persyarikatan yang tidak dapat dirangkap dengan jabatan lain adalah sebagai berikut:

I. Anggota Pimpinan Persyarikatan dan Pimpinan Harian (Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Bendahara/Wakil Bendahara) Unsur Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga) di semua tingkat tidak dapat dirangkap dengan jabatan:

1. dalam Partai Politik:
a. Pimpinan Partai Politik di semua tingkat.
b. Ketua dan anggota Majelis/Dewan Penasehat/Pertimbangan/ Pembina/Musytasyar/Syura/A’la atau badan lain yang sejenis pada partai politik di semua tingkat.
c. Ketua dan anggota Departemen atau badan yang sejenis pada partai politik di semua tingkat.
d. Ketua dan anggota Pimpinan organisasi massa di bawah pimpinan/berafiliasi pada partai politik di semua tingkat.

2. dalam organisasi sejenis:
Ketua dan anggota pimpinan organisasi yang amal usahanya sama
(sebagian atau seluruhnya) dengan Muhammadiyah di semua tingkat.

3. dalam Pimpinan Persyarikatan: Vertikal:
a. Pimpinan Harian Persyarikatan dibawah atau di atasnya.
b. Pimpinan Persyarikatan dengan Pimpinan Unsur Pembantu
Pimpinan (Majelis/Lembaga) di bawah atau di atasnya.
c. Pimpinan Persyarikatan dan Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan dengan Pimpinan Amal Usaha yang langsung di bawahinya.
Horisontal:
Antar Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan (Majelis/Lembaga)
setingkat.

II. Pimpinan Harian Organisasi Otonom (Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris Umum/Sekretaris/Wakil Sekretaris, Bendahara Umum/Bendahara/Wakil Bendahara) tidak dibenarkan merangkap jabatan dengan keanggotaan Pimpinan Partai Politik di semua tingkat.

III. a. Pimpinan Amal Usaha (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan/ Kepala)
beserta Pembantunya masing-masing,
b. Komisaris serta jabatan yang sejenis di lingkungan Amal Usaha
Muhammadiyah,
c. Fungsionaris (Dosen/Guru/Dokter) Amal Usaha Muhammadiyah, tidak dibenarkan merangkap dengan keanggotaan Pimpinan Partai Politik dan/atau anggota organisasi lain yang amal usahanya sama (sebagian atau seluruhnya) dengan Muhammadiyah di semua tingkat.

IV. Pengecualian dari ketentuan I, II, dan III dalam diktum kedua di atas hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ketiga : Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan beserta jajaran Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom di semua tingkat.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diubah dengan keputusan lain.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal :15 Rajab 1428 H
30 Juli 2007 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum, Sekretaris Umum,




M.A. Drs. H. A. Rosyad Sholeh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar