Senin, 31 Januari 2011

QOIDAH UNSUR PEMBANTU PIMPINAN MUHAMMADIYAH

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH


Nomor : 09/I.0/B/2011 Yogyakarta, 03 Safar 1432 H
H a l : Struktur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan 08 Januari 2011 M

Kepada Yth.
Pimpinan Wilayah / Daerah / Cabang / Ranting Muhammadiyah
Di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum wr., wb.
Berdasar keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Oktober 2010 dengan ini
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PWM, PDM, PCM, dan PRM agar menyampaikan laporan hasil Musywil, Musyda, Musycab, dan
Musyawarah Anggota disertai biodata Calon Pimpinan yang dipilih dan terpilih kepada Pimpinan
Persyarikatan setingkat diatasnya dengan tembusan kepada jenjang Pimpinan diatasnya lagi.
2. Berdasar Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tanggal
19 Dzulqa’dah 1431 H / 27 Oktober 2010 M perihal Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan periode 2010-2015 maka Majelis yang harus dibentuk sampai ke level Cabang adalah:
a. Majelis Tarjih dan Tajdid b. Majelis Tabligh
c. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah d. Majelis Pendidikan Kader
e. Majelis Pelayanan Kesehatan Umum
f. Majelis Pelayanan Sosial
g. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan h. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
i. Majelis Pemberdayaan Masyarakat
j. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia k. Majelis Lingkungan Hidup
l. Majelis Pustaka dan Informasi

Adapun Lembaga, berkedudukan di tingkat Pusat. Namun jika dipandang perlu dapat dibentuk oleh Pimpinan Wilayah dan Daerah dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat diatasnya, kecuali Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional, hanya dibentuk di tingkat Pusat. Khusus Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting harus dibentuk di tingkat Wilayah dan Daerah karena melekat dengan fungsi organisasi dan revitalisasi Cabang dan Ranting.

Demikian, atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.
Nashrun min-Allah wa fathun qarieb.
Wassalamu’alaikum wr., wb.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Sekretaris Umum,



Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM. 545549 NBM. 608658

Tembusan:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah kantor Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar