Senin, 31 Januari 2011

SK PPM TTG PILKADA

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor : 61/KEP/I.0/B/2008
Tentang:

KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH DALAM MENGHADAPI PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Menimbang : 1 Bahwa Muhammadiyah merupakan Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, yang bergerak dalam lapangan keagamaan dan kemasyarakatan untuk terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, serta sesuai dengan Khittah Muhammadiyah tidak bergerak dalam lapangan dan kegiatan politik;
2 Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota merupakan kegiatan politik praktis yang menjadi urusan dan tanggungjawab Pemerintah dan Partai Politik, kendati disadari kemanfaatannya merupakan hal positif untuk masyarakat/bangsa dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan politik nasional dan lokal;

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Khitah Muhammadiyah tahun 1971 dan 2002;
3. Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
101/KEP/I.0/B/2007;

Berdasar : Hasil Sidang Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16 Maret
2008 di Yogyakarta;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH DALAM MENGHADAPI PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) Sebagai Berikut:



1. Pimpinan Persyarikatan beserta Majelis, Lembaga, Organisasi Otonom, Amal Usaha, dan institusi-institusi lainnya yang berada dalam lingkungan Muhammadiyah tidak diperbolehkan:
a. Melibatkan organisasi/Persyarikatan untuk kepentingan mendukung atau menolak calon-calon Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati dan jabatan-jabatan publik/politik lainnya dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap tingkatan, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan partai politik dan/atau tim sukses setiap calon dalam Pilkada tersebut.
b. Menggunakan lambang/simbol, fasilitas, dana, dan infrastruktur yang dimiliki Persyarikatan dalam kegiatan Pilkada dimaksud.

2. Jika diperlukan demi kemaslahatan umat dan masyarakat luas, Pimpinan Persyarikatan (Wilayah atau Daerah) diperbolehkan untuk memberikan kriteria- kriteria moral dan kualitas yang berkaitan dengan kelayakan calon pejabat pemerintahan yang dicalonkan sebagai bentuk dari panggilan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan secara santun, cerdas, terorganisasi, dan mengutamakan kemaslahatan umum serta bebas dari kepentingan-kepentingan pribadi.

3. Kualifikasi dan kriteria kepemimpinan yang sejalan dengan pandangan Muhammadiyah ialah sebagai berikut: (1) Integritas diri: beriman dan bertaqwa, memiliki kekuatan moral dan intelektual; serta menjadi uswah hasanah (teladan yang baik) sebagai pemimpin publik; (2) Kapabilitas: kemampuan memimpin dan mampu menggalang serta mengelola keberagaman/kemajemukan menjadi kekuatan yang sinergis; (3) Populis: berjiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat; (4) Visioner: memiliki visi strategis untuk membawa bangsa/rakyat keluar dari krisis dan menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri); (5) Berjiwa negarawan, mampu membuka proses regenerasi kepemimpinan yang baik, dan mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan diri sendiri/kelompoknya; (6) Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan berbagai lingkungan di dalam dan luar; (7) Berjiwa reformis, yakni memiliki komitmen untuk menjalankan reformasi di berbagai bidang kehidupan; (8) Bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), serta memiliki komitmen untuk menegakkan hukum dan membangun good governance; (9) Menyelamatkan lingkungan hidup dan mampu mengelola sumberdaya alam dengan sebaik-baiknya serta amanah; (10) Mampu memimpin dan membawa wilayah/daerah setempat ke kondisi yang lebih baik dan lebih maju di berbagai bidang kehidupan; dan (11) Mendukung atau minimal tidak anti-pati/bersikap negatif terhadap Muhammadiyah.

4. Apabila terdapat Anggota Pimpinan Persyarikatan (PWM/PDM/PCM/PRM) dan pimpinan Amal Usaha yang menjadi Calon dalam Pilkada maka yang bersangkutan harus mendapat idzin dari Pimpinan Persyarikatan di atasnya atau yang mengangkatnya serta harus melepaskan diri dari jabatannya.


5. Apabila terdapat anggota Pimpinan Persyarikatan, Majelis, Lembaga, Organisasi Otonom, Amal Usaha, dan institusi-institusi lainnya dalam lingkungan Muhammadiyah yang menjadi anggota Tim Sukses Calon dalam Pilkada maka yang bersangkutan harus dinon-aktifkan dari jabatannya sampai selesai kegiatan Pilkada.

6. Kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan maupun warga Muhammadiyah diminta untuk ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah tersebut.

7. Kepada anggota/warga Muhammadiyah dianjurkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan/kemaslahatan Persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.

8. Apabila terdapat masalah-masalah darurat yang bersifat situasional yang dihadapi Muhammadiyah setempat yang terkait dengan Pilkada tersebut maka Pimpinan Persyarikatan di daerah tersebut harus berkordinasi/berkonsultasi/berkomunikasi dengan Pimpinan Persyarikatan di atasnya.

9. Kebijakan/ketentuan ini berlaku hingga dicabut atau diganti oleh kebijakan/keputusan lain yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.



Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 17 Rabiul`Awwal 1429 H
25 Maret 2008M PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua Umum, Sekretaris Umum,




Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, MA. Drs. H. A. Rosyad Sholeh

2 komentar:

  1. Untk Para Pendidik di Pancawarna Mesuji berbuatlah dengan hati nurani...!!!
    http://www.muhammadiyah.or.id/
    http://www.facebook.com/PeryarikatanMuhammadiyah?ref=ts

    BalasHapus
  2. Minggu, 11 Desember 2011 21:15 WIB
    REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL – Tahun 2011 ini Muhammadiyah genap berusia 102 tahun. Selama tahun tersebut Muhammadiyah telah membuktikan diri sebagai gerakan pembaharuan/perubahan.

    Bahkan, menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pembaharuan yang telah dilakukan hampir di semua bidang kehidupan.

    "Muhammadiyah telah banyak memberikan perubahan kepada para masyarakat dari segi pendidikan, ekonomi, sosial dan aspek kehidupan lainnya," kata Din dalam sambutannya di acara Milad Muhammadiyah ke-102 tahun di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahad (11/12).

    Puncak Milad yang juga dihadiri Ketua PP Muhammadiyah lainnya tersebut dihadiri ribuan anggota Muhammadiyah se-DIY dan Jawa Tengah. Selain tabligh akbar oleh Din Syamsuddin, acara ini juga dimeriahkan dengan donor darah seribu pendonor dari Muhammadiyah.

    Menurut Din, perubahan yang telah dilakukan Muhammadiyah bukan semata datang dengan sendirinya tapi berkat kerjasama yang telah dilakukan mulai dari pimpinan ranting, cabang dan wilayah Muhammadiyah. “Perubahan ini adalah hasil kerjasama seluruh elemen dalam Muhammadiyah," tandasnya.

    Din mengatakan, perubahan tersebut meliputi berbagai bidang yang mencakup kehidupan masyarakat. Ia mencontohkan, antara lain bidang pendidikan yang ditandai dengan lahirnya institusi pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT).

    “Dengan usia 102 tahun ini tentu banyak limpahan rahmat yang telah diberikan maka dari itu kita harus terus bersyukur atas segala rahmat dan nikmat yang telah dilimpahkan kepada Muhammadiyah,” tambahnya.

    Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, untuk memberikan perubahan yang signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, pihaknya akan melakukan revitalisasi terhadap amal usaha Muhammadiyah. "Revitalisasi terutama untuk bidang pendidikan. Bagaimana pendidikan karakter bangsa ini bisa tertanam dan membudaya dengan baik dalam generasi kita," terangnya.

    Muhammadiyah, kata dia, memiliki ribuan lembaga pendidikan dari tingkat TK hingga PT. Lembaga pendidikan berperan sangat strategis dalam pendidikan karakter di Indonesia. Revitalisasi bukan hanya melalui kurikulum tapi juga dalam aplikasinya di masyarakat.

    BalasHapus