Senin, 31 Januari 2011

SK PPM TTG SWO

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor: 119/KEP/I.0/C/2006
Tentang:
PENETAPAN SUMBANGAN WAJIB ORGANISASI (S.W.O.)

Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Menimbang : 1. Bahwa pembeayaan keperluan umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditanggung bersama oleh seluruh Pimpinan Persyarikatan;
2. Bahwa perlu segera menetapkan besarnya Sumbangan Wajib Organisasi

3. yang harus dibayar oleh setiap Cabang Muhammadiyah;
Bahwa Muktamar dan Tanwir tidak memutuskan tentang besarnya
Sumbangan Wajib Organisasi yang harus dibayar oleh setiap Cabang
Muhammadiyah;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 36;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 34;
Berdasar : Keputusan rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16 Agustus 2006

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PENETAPAN SUMBANGAN WAJIB ORGANISASI

Pertama : Mencabut Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 13/SK- PP/I.A/3.b/1996 tentang Penetapan Infaq Organisasi;

Kedua : Terhitung mulai tahun 2006 Sumbangan Wajib Organisasi yang harus dibayar oleh setiap Pimpinan Cabang Muhammadiyah ditetapkan sebesar Rp. 50.000,- untuk satu tahun;

Ketiga : Sumbangan Wajib Organisasi dibayarkan langsung kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dengan alamat Jl. Cik Ditiro nomor 23 Yogyakarta 55225;

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali;

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 30 Rajab 1427 H
24 Agustus 2006 M

Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Sekretaris Umum




Drs. H. Haedar Nashir, M.Si. Drs. H. A. Rosyad Sholeh

Tembusan :
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
2. Majelis dan Lembaga tingkat Pusat
3. Pimpinan Pusat Organisasi Otonom
4. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia
5. Pimpinan Daerah Muhammadiyah seluruh Indonesia
6. Pimpinan Cabang Muhammadiyah seluruh Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar